Sunday, July 24, 2022

Pengertian Tentang Korupsi Dan Juga Hukumnya Dalam Islam

 

Pengertian Tentang Korupsi Dan Juga Hukumnya Dalam Islam

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

dipertemuan kali ini kita akan membahas tentang korupsi apa yang dimaksud korupsi dan hukum bagi orang yang berkorupsi 
sebelum membahas korupsi ini merupakan sikap saya tentang korupsi. korupsi sebenarnya merupakan tindak kejahatan karena mengambil hak yang bukan miliknya sikap saya dengan korupsi tentu saja menentang nya, kita lanjut dengan penjelasan korupsi.

 

                        

                                  DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak ilegal menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Dalam ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang dapat  menimbulkan berbagai dampak ngatif dan juga buruk  terhadap kehidupan negara, diri dan masyarakat. 

Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yaitu menyembunyikan sebagiannya (untuk dimmiliki diri sendiri) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian, meskipun harta yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil bahkan hanya seutas benang dan jarum.

Adapun dasar hukum dari Al-ghulul, adalah dalil dalam Al quran berikut

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang) maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.(QS. Ali-Imran ayat 161)

Menurut pandangan islam hukum pidana korupsi, tindak pidana korupsi tersebut termasuk dalam kategori jarimah ta zir( hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis). Dengan melihat dari kepentingan umum yang terancam sangat serius oleh tindak pidana korupsi, maka dijatuhkannya hukuman ta zir yang paling berat berupa hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat dibenarkan.

sangat disayangkan di negara kita yang mayoritas adalah seorang muslim tetapi masih banyak yang berkorupsi.

 hikmah yang bisa kita ambii dari artikel kali ini adalah mengambil hak orang lain bahkan menggelapkan duit orang merupakan perbuatan yang salah dan tidak mencerminkan keimanan seorang muslim. 

apa bila ada salah salah kata bahkan salah pengertian saya selaku penulis meminta maaf sebesar besarnya.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


No comments:

Post a Comment

ALASAN MENAGAPA HARRY POTTER AND THE CURSED CHILD TIDAK DI BUATKAN VERSI FILM

Harry Potter and the Cursed Child  adalah pertunjukkan panggung dua babak yang dipentaskan Teater  West End  berdasarkan kisah baru yang dit...